Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Perda Kota Depok No. 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan  Perangkat Daerah Kota Depok dan Peraturan Walikota Depok nomor 78 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan dalam tugas melaksanakan urusan Pemerintahan dan tugas pembantuan dibidang Ketahanan Pangan, Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Perikanan mempunyai fungsi:

  1.  Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Penyusunan Rencana Strategis (Renstra)Dinas sesuai dengan Renstra Kota;
  2. Perumusan Kebijakan Teknis di bidang Ketahanan Pangan, Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Perikanana;
  3. Pelaksanaan Kebijakan Teknis di bidang Ketahanan Pangan, Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Perikanana;
  4. Koordinasi penyediaan Infrastruktur dan pendukung di bidang Ketersediaan Pangan, Kerawanan Pangan, Distribusi Pangan, Cadangan Pangan, Penganekaragaman konsumsi dan Keamanan Pangan;
  5. Penyusunan Program Penyuluhan;
  6. Penataan Prasarana Pertanian;
  7. Penyelenggaraan Kebutuhan Sarana Produksi bidang Pertanian, Peternakan dan Perikanan;
  8. Pengawasan peredaran Sarana Pertanian Peternakan dan Perikanan;
  9. Pembinaan Produksi di bidang Pertanian, Peternakan dan Perikanan;
  10. Pengendalian dan Penanggulangan hama penyakit tanaman dan penyakit hewan;
  11. Pengendalian dan Penanggulangan Bencana alam bidang Pertanian, Peternakan dan Perikanan;
  12. Pembinaan Pengolahan dan Pemasaran hasil Pertanian;
  13. Penyelenggaaraan Penyuluhan di bidang Pertanian, Peternakan dan Perikanan;
  14. Pemberian Ijin Usaha/Rekomendasi Teknis Pertanian, Peternakan dan Perikanan;
  15. Pembinaan Kelembagaan di bidang  Pertanian, Peternakan dan Perikanan;
  16. Melaksanakan kerjasama dengan Lembaga dan Instansi lain di bidang Pertanian, Peternakan dan Perikanan;
  17. Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian urusan Kesekretariatan, Kepegawaian dan Rumah Tangga Dinas;
  18. Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian kegiatan bidang teknis meliputi bidang Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura, bidang Perikanan dan bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
  19. Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah  (AKIP);
  20. Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Produk Hukum sesuai dengan bidang tugasnya;
  21. Pembinaan sikap perilaku dan Disiplin, peningkatan Kompetensi dan penilaian Kinerja setiap Pegawai pada Dinas;
  22. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan bidang tugasnya;