PENDAMPINGAN MASYARAKAT

Pemenuhan kebutuhan pangan merupakan suatu keharusan karena pangan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia. Menurut Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan, bahwa pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk  bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman. Oleh Karena itu Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan melakukan kegiatan pendampingan kepada masyarakat. Kegiatan ini dilakukan oleh penyuluh pertanian kota depok Bapak Agung Iryanto dengan KWT Karya Bunda Rw 020 kelurahan baktijaya kecamatan sukmajaya. Hal ini dilakukan untuk memperkuat ketahanan pangan masyarakat ditengah pandemic  Covid 19. Dengan adanya Pendampingan pemanfaatan pekarangan sangatlah tepat untuk memenuhi pangan dan gizi keluarga secara optimal sebagai penghasil pangan serta meningkatkan pendapatan keluarga. Untuk itu Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Depok menganjurkan agar memanfaatkan setiap pekarangan rumah dengan pendampingan dari Penyuluh Pertanian Kota Depok maupun secara mandiri. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas konsumsi pangan masyarakat untuk membentuk pola konsumsi pangan yang baik.

You can leave a response, or trackback from your own site.

Leave a Reply