Yth. Pelaku Usaha Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT)

di Depok

Dalam rangka meningkatkan mutu dan keamanan pangan khususnya produk pangan segar asal tumbuhan yang beredar di wilayah Kota Depok, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Depok selaku Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Kota Depok memberikan layanan keamanan pangan berupa Penerbitan Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSATPDUK) bagi pelaku usaha baik kelompok tani, gabungan kelompok tani maupun pelaku usaha kecil dan mikro yang mengusahakan kegiatan pangan segar asal tumbuhan (PSAT). Pemberian layanan ini sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjamin mutu dan keamanan pangan di wilayahnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami beritahukan bahwa bagi pelaku usaha di bidang PSAT dapat mengusulkan produk pangan segar maupun produk pangan segar dalam kemasan yang dihasilkan sesuai dan memenuhi kriteria sebagaimana terlampir dalam Panduan Penerbitan Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK). Pengusulan dapat dilakukan secara daring (online) melalui tautan: http://linktr.ee/registrasipsat

Demikian disampaikan atas perhatian dan kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.

You can leave a response, or trackback from your own site.

Leave a Reply