KUNJUNGAN KERJA BADAN PANGAN NASIONAL DALAM RANGKA PENJAMINAN KEAMANAN PANGAN KE PASAR RITEL

Dalam rangka penjaminan keamanan pangan segar khususnya selama Bulan Ramadhan dan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok diwakili Ir. Tinte Rosmiati, selaku Sekretaris Dinas DKP3 mendampingi Tim Badan Pangan Nasional melaksanakan Kunjungan Kerja bersama Bapak Kepala Badan Pangan Nasional ke retail yang berlokasi di Superindo Depok Town Center Jl. Raya Sawangan, Rangkapan Jaya, Kec. Pancoran Mas, Kota Depok.
Kunjungan Kerja ini diikuti juga oleh Otoritas Kompeten Ketahanan Pangan Daerah (OKKPD) Provinsi Jawa Barat, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Provinsi Jawa Barat, Tim Satgas Pangan Polri, Ketua Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (APRINDO).
Komoditas yang di cek adalah pangan segar yang dijual dan telah dikemas, seperti beras, kentang, bawang merah, bawang putih, bawang bombay, sayur-sayuran, kurma. Selain itu Kepala Bapanas juga mengecek ketersediaan dan kesesuaian harga bahan kebutuhan pokok, kemasan, ijin edar, dan hasil uji rapid tes pada beberapa jenis makanan. Jika hasil rapid tes melewati ambang batas maka akan dilanjutkan dengan uji lab.
Badan Pangan Nasional telah menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 1 Tahun 2023 tentang Label Pangan Segar dan Perbadan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras. Pencantuman label pangan bertujuan untuk memastikan produk pangan segar yang beredar terjamin keamanan dan ketertelusurannya dan bermanfaat bagi pelaku usaha dalam meningkatkan nilai produknya maupun jaminan perlindungan terhadap konsumen. Regulasi yang telah dikeluarkan tersebut dapat menjadi pedoman bagi setiap orang ataupun pelaku usaha yang wajib mencantumkan label pada kemasan untuk diedarkan dengan tujuan diperdagangkan, ataupun untuk donasi, program pemerintah dan/atau penugasan pemerintah.

Untuk meningkatkan jaminan keamanan dan mutu PSAT yang diperdagangkan diharapkan peritel dapat lebih memperhatikan persyaratan nomor izin edar bagi PSAT yang akan dipasok serta memenuhi semua persyaratan lainnya berdasarkan regulasi yang telah dikeluarkan Badan Pangan Nasional.

Salah satu informasi yang disampaikan oleh Kepala Bapanas, akan ada regulasi yang mengatur HET beras, untuk beras premium kisaran harga Rp.12.500, regulasi tersebut nunggu diundangkan.                

You can leave a response, or trackback from your own site.

Leave a Reply