Sosialisasi Penerbitan Izin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan

Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Depok melalui Bidang Ketahanan Pangan dan Pertanian menyelenggarakan Sosialisasi Penerapan Izin Edar Pangan Segar Asal Tumbuah (PSAT). Acara ini dilaksanakan secara virtual meeting melalui aplikasi Zoom pada Kamis (13/04/2023). Sosialisasi ini dihadiri oleh Kelompok Tani, Kelompok Wanita Tani, Kontak Tani Nelayan Andalan, Pelaku Usaha Pangan Segar Asal Tumbuhan di Kota Depok.
Kegiatan sosialisasi tersebut digelar dalam rangka mengedukasi pelaku usaha agar dapat menyediakan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang bermutu, aman, sehat, dan layak konsumsi melalui Pendaftaran/Registrasi PSAT. Adapun narasumber yang mengisi acara tersebut yaitu H.M. Benny Benbella, S.T. dan Ema Trie Wigihanti, S.Pt. dari Balai Pengawas Mutu dan Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Depok, Ir. Widyati Riyandani. Beliau memberikan informasi tentang pentingnya melakukan registrasi bagi produk PSAT.
Pada Sesi Pertama tentang Kebijakan Keamanan Pangan dan Penerbitan Izin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan yang disampaikan oleh Bapak H. M. Benny Benbella, S.T. selaku Penata Laboratorium Diseminasi pada Balai Pengawas Mutu dan Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat. Dalam sesi ini, beliau menyampaikan bahwa kewajiban menjamin pangan aman tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pangan pada Pasal 68 Ayat 1, Pasal 71 Ayat 1 dan 2. Selain itu tertuang juga dalam PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan Pasal 4 Ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi pangan, peminpanan pangan, pengangkuran pangan, dan/atau peredaran pangan wajib memenuhi persyaratan sanitasi dan menjamin keamanan pangan dan/atau keselamatan manusia. Sedangkan pada Pasal 38 Ayat 2 menyatakan bahwa setiap PSAT yang diedarkan di wilayah NKRI yang diproduksi dalam negeri ataupun diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan berlabel wajib memiliki nomor pendaftaran. Pengawasan Keamanan dan Mutu PSAT dilakukan melalaui pengawasan sebelum beredar/pengendalian (pre-market) dan pengawasan setelah beredar (post market).

Pengawasan sebelum beredar/pengendalian (pre-market) antara lain:

  • Pengawasan produk hasil pertanian (segar dan olahan primer) melalui skema :

1. Sertifikasi Prima

2. Izin edar PSAT (PD,PDUK, PL)

3. Pendaftaran Rumah Kemas

4. Health Certificate (HC)

  • Pengawasan konsistensi pemenuhan persyaratan registrasi, sertifikasi melalui surveilen
  • di tempat produksi, panen, pasca panen, dan pengolahan minimal

Pengawasan setelah beredar (post market) antara lain

  • Pengawasan pangan segar di peredaran/pengawasan regular, dilakukan untuk mengawasi aspek keamanan pangan (residu pestisida, logam berat dan mikroba termasuk konten label, penggunaan nomor registrasi, logo sertifikasi) produk pangan hasil pertanian yang beredar di pasar;
  • Pengawasan case by case/emergency; dilakukan untuk merespon bila ada issue keamanan pangan di masyarakat/public
  • Dilakukan di tempat distribusi, penyimpanan, dan ritel → pemeriksaan
Pada Sesi Kedua tentang Penerapan Penanganan yang Baik Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) sebagai Strategi dalam Peningkatan Mutu dan Keamanan Pangan yang disampaikan oleh Ibu Ema Trie Wigihanti, S.Pt. selaku Pengawas Mutu Hasil Pertanian (PMHP) Ahli Pertama pada Balai Pengawas Mutu dan Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat. Dalam sesi ini, disampaikan bahwa keamanan pangan wajib dipenuhi sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2012. Keamanan pangan menjadi tanggung jawa bersama pemerintah, masyarakat serta pelaku usaha disepanjang rantai pasok, mulai dari budidaya, panen, pascapanen, distribusi, retail dan siap konsumsi. Penerapan penanganan yang baik pada PSAT  antara lain lokasi, bangunan, fasilitas sanitasi, mesin peralatan dan sarana pendukung, bahan, pengawasan proses, produk akhir, karyawan, pengemas, label dan keterangan rpoduk, penyimpanan, pemeliharaan dan program sanitasi, pengangkutan, dokumen dan pencataan, pelatihan, serta pemenuhan syarat ekspor.  
You can leave a response, or trackback from your own site.

Leave a Reply