Kepala Dinas
perumusan kebijakan teknis bidang Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan
pelaksanaan kebijakan teknis bidang
Ketahanan Pangan, Pertanian
dan Perikanan
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup
tugasnya
pelaksanaan administrasi Dinas
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait
dengan tugas dan fungsinya.
1. Menyelenggarakan penyusunan Rencana
Kegiatan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan.
2. Menyelenggarakan penyiapan bahan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan.
3. Menyelenggarakan penyiapan bahan-bahan RPJPD dan RPJMD sesuai bidang tugasnya sebagai
bahan penyusunan RPJPD dan
RPJMD Kota.
4. Menyelenggarakan penyiapan bahan-bahan LPPD tahunan dan LPPD lima tahunan
bidang Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan sebagai bahan
penyusunan LPPD Tahunan dan LPPD lima tahunan Kota.
5. Menyelenggarakan pengawasan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan.
6. Menyelenggarakan penyiapan bahan-bahan LKPJ akhir tahun dan akhir masa
jabatan Wali Kota.
7. Membina dan mengevaluasi program dan kegiatan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan.
8. Merumuskan Kebijakan Penyediaan infrastruktur
dan seluruh pendukung kemandirian pangan pada berbagai sektor sesuai kewenangan Pemerintah Daerah Kota.
9. Merumuskan kebijakan teknis
dibidang ketahanan pangan, pertanian, peternakan dan kesehatan hewan serta perikanan.
10. Merumuskan kebijakan penyediaan dan penyaluran pangan pokok atau pangan
lainnya sesuai kebutuhan Daerah Kota
dalam rangka stabilisasi.
11. Merumuskan kebijakan teknis dibidang
ketahanan pangan, pertanian, peternakan dan kesehatan hewan serta perikanan.
12. Menetapkan pasokan dan harga pangan.
13. Mengoordinasikan penyediaan infrastruktur dan pendukung di
bidang ketersediaan pangan,
kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi
dan keamanan pangan.
14. Mengembangkan pengelolaan cadangan
pangan kota.
15. Menetapkan penentuan harga minimum daerah untuk pangan lokal yang tidak ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi.
16. Merumuskan kebijakan program
penyuluhan.
17. Menetapkan pelaksanaan pencapaian target konsumsi pangan perkapita/tahun sesuai dengan
angka kecukupan gizi.
18.
Penataan prasarana pertanian.
19.
Menetapkan penyusunan peta kerentanan dan ketahanan pangan
kecamatan.
20.
Mengembangkan penanganan kerawanan pangan kota.
21. Menyelenggarakan kebutuhan sarana
produksi bidang pertanian, peternakan dan perikanan.
22. Mengembangkan pengadaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan
pangan pada kerawanan pangan yang mencakup dalam kota.
23.
Pengawasan peredaran sarana pertanian, peternakan dan perikanan.
24. Menetapkan pengawasan mutu dan peredaran benih/bibit ternak dan tanaman pakan ternak serta pakan dalam kota.
25.
Pembinaan produksi di bidang pertanian, peternakan dan perikanan.
26.
Menetapkan pengawasan obat hewan
di tingkat pengecer.
27.
Pengendalian dan penanggulangan hama penyakit tanaman
dan penyakit hewan.
28.
Menyelenggarakan pemberdayaan usaha kecil pembudidayaan ikan.
29. Menetapkan pengendalian penyediaan dan peredaran benih/bibit ternak, dan hijauan pakan ternak dalam kota.
30. Pengendalian dan penanggulangan bencana alam bidang
pertanian, peternakan dan perikanan
31. Menyelenggarakan penyediaan benih/bibit ternak dan hijauan
pakan ternak yang sumbernya
dalam 1 (satu) Daerah provinsi
lain.
32.
Mengembangkan pelaksanaan pengawasan keamanan pangan
segar.
33.
Menyelenggarakan pengawasan penggunaan sarana pertanian.
34.
Mengembangkan pengelolaan SDG hewan dalam kota.
35. Mengembangkan sarana pertanian, menetapkan pengelolaan wilayah sumber bibit
ternak dan rumpun/galur ternak dalam kota.
36.
Mengembangkan lahan penggembalaan umum.
37. Menetapkan penerbitan IUP di bidang
pembudidayaan ikan yang usahanya dalam 1 (satu)
kota.
38.
Membina pengolahan dan pemasaran hasil pertanian.
39.
Mengembangkan Pengelolaan pembudidayaan ikan.
40.
Menyelenggarakan penyuluhan di bidang pertanian, perikanan dan peternakan.
41. Menetapkan penjaminan kesehatan hewan, penutupan dan pembukaan daerah wabah penyakit
hewan menular dalam kota.
42.
Menyelenggarakan pemberdayaan nelayan kecil dalam kota.
43. Mengembangkan pengawasan pemasukan hewan dan produk hewan ke Daerah kabupaten/kota lain, serta pengeluaran hewan dan produk
hewan dari dalam kota.
44.
Pemberian izin usaha/rekomendasi teknis pertanian, perikanan
dan peternakan.
45. Menyelenggarakan pengelolaan pelayanan jasa laboratorium dan jasa medik veteriner dalam Daerah kota.
46.
Pembinaan kelembagaan di bidang
pertanian, perikanan dan peternakan.
47. Menetapkan penerapan dan pengawasan persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner.
48. Melaksanakan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang pertanian, perikanan dan peternakan.
49.
Menetapkan penerapan dan pengawasan persyaratan teknis kesejahteraan hewan.
50. Melaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian urusan kesekretariatan, kepegawaian dan rumah tangga Dinas.
51.
Mengembangkan pengendalian dan penanggulangan bencana
pertanian kota.
52. Pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan
bidang teknis meliputi bidang ketahanan pangan, tanaman
pangan dan hortikultura, bidang perikanan dan
bidang peternakan dan kesehatan
hewan.
53. Menetapkan penerbitan izin usaha pertanian
yang kegiatan usahanya
dalam kota.
54.
Melaksanaan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian penggunaan anggaran Dinas.
55. Menetapkan penerbitan izin usaha produksi benih/bibit ternak dan pakan, fasilitas pemeliharaan hewan, rumah sakit hewan/pasar hewan, rumah potong
hewan.
56. Melaksanaan pembinaan, pengawasan
dan pengendalian Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP).
57.
Menetapkan penerbitan izin usaha pengecer (toko, retail, sub distributor) obat hewan
58. Melaksanaan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian produk hukum sesuai
dengan bidang tugasnya
59. Melaksanakan pembinaan sikap perilaku dan disiplin pegawai, peningkatan kompetensi
dan penilaian kinerja setiap
pegawai pada dinas
60.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Wali Kota sesuai dengan bidang
tugasnya.