PELEPASAN PETUGAS PEMERIKSA HEWAN QURBAN
Menjelang Hari Raya Idul Adha 1444H, Â Pemerintah Kota Depok bekerjasama dengan
Kemeterian Pertanian RI dan Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis IPB
University akan melaksanakan pemeriksaan hewan kurban, baik pemeriksaan hewan
sebelum disembelih (antemortem) maupun pemeriksaan hewan setelah
disembelih (postmortem). Hal tersebut dilakukan untuk menjamin daging
kurban yang dihasilkan aman, sehat, utuh dan halal atau yang dikenal dengan istilah
ASUH.
Â
Sesuai dengan undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan Dan Kesehatan Hewan, pemotongan hewan kurban boleh dilaksanakan di
luar Rumah Potong Hewan (RPH), namun harus tetap dibawah pengawasan dokter
hewan. Oleh karena itu Pemerintah Kota
Depok berkewajiban menjamin terpenuhinya persyaratan hewan kurban dan dagingnya
agar:
1.Â
masyarakat terlindungi dari penyakit Zoonosis
(penyakit menular dari hewan ke manusia atau sebaliknya);
2. jaminan keamanan pangan,
kesejahteraan hewan dan ketentraman bathin masyarakat;
3. tersediannya daging kurban yang
aman, sehat utuh dan halal;
4. kesehatan hewan untuk kesehatan
msayarakat.
Â
Dalam
apel pagi pada Senin 26 Juni 2023, Wali Kota Depok melepas 70 orang petugas
pemeriksa kesehatan hewan dan daging kurban untuk melakukan pemeriksaan di lapak
peternak sampai ke tempat pemotongan, dengan rincian:
1.Â
Petugas dari Pemerintah Kota Depok sebanyak 30 orang;
2.Â
Petugas dari  Kementerain Pertanian RI sebanyak 22 orang,
dan
3.Â
Mahasiswa Koasistensi Fakultas Kedonteran Hewan Dan
Biomedis IPB University sebanyak 18 orang.
Â
Petugas dari Pemerintah Kota Depok mulai melakukan
pemeriksaan hewan kurban di lapak sejak tanggal 19 Juni 2023. Pemeriksaan antemortem
dan postmortem akan dilaksanakan selama 4 hari mulai tanggal 28 Juni
2023 sampai 2 Juli 2023, dengan lokus pemeriksaan tersebar di 11 kecamatan dan
63 kelurahan di Wilayah Kota Depok.
Â