Sosialisasi Penerapan Aplikasi Lalu Lintas iSIKHNAS
Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas, Hewan, dan Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, terkait penggunaan aplikasi lalu lintas yang telah digunakan secara resmi, maka Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok menyelenggarakan “Sosialisasi Penerapan Aplikasi Lalu Lintas iSIKHNAS” secara daring melalui zoom meeting. Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh pelaku usaha hewan dan produk hewan baik pangan maupun nonpangan se-Kota Depok.
Pembukaan acara Sosialisasi oleh Ibu Ir. Widyati Riyandani selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok. Dalam sambutannya beliau menyampaikan ucapan terima kasih dan berharap kepada seluruh bapak/ibu pelaku usaha untuk dapat memanfaatkan momen sosialisasi ini agar lebih memahami dan mengerti implementasi aplikasi lalin isikhnas. Tujuan acara sosialisasi ini yaitu memberikan pemahaman lebih lanjut terkait penggunaan Aplikasi lalulintas Hewan kepada pelaku usaha, sehingga dapat mempermudah pelaku usaha dalam melalulintaskan Hewan, produk hewan serta Media Pembawa Penyakit Hewan lainnya. Aturan penggunaan Aplikasi ini berlaku efektif pada tgl.20 April 2024. Oleh karena itu, bapak/ibu pelaku usaha diharapkan untuk memperhatikan dengan saksama langkah-langkah menggunakan aplikasi ini.
Kemudian acara dilanjutkan dengan materi dari drh Eka Handayani sebagai
perwakilan dari Direktur Kesmavet, Direktorat Peternakan dan Kesehatan Hewan,
Kementan RI. Materi yang dipaparkan mengenai Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 17 tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas, Hewan,
dan Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di dalam Wilayah
Negara Kesatuan Republik. Adapun uraian materi yang diberikan adalah sebagai
berikut :
·
Dasar hukum melalulintaskan Hewan, dan Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya
mengacu pada Permentan Nomor 17 Tahun 2023
·
Kriteria melalulintaskan produk hewan yaitu: (a) Memperhatikan
Status Situasi Penyakit dan Memerlukan SKPH, (b) Tidak Memperhatikan Status
Situasi Penyakit, Memerlukan SKPH, (c) Tidak Memperhatikan Status Situasi
Penyakit dan Tidak Memerlukan SKPH
·
Lalulintas hewan hidup perlu melihat kondisi dan situasi penyakit
pada daerah asal dan daerah tujuan. Kondisi penyakit di
daerah dibedakan menjadi tertular, terduga, dan bebas. Status penyakit daerah
di Indonesia mengacu pada STATUS SITUASI PENYAKIT HEWAN yaitu Kepmentan Nomor
311 Tahun 2023 Tentang “Penetapan Status Situasi Penyakit Hewan” daerah terbagi
atas 3 yaitu bebas, tertular, dan terduga
·
Adapun hewan yang diatur dalam lalu
lintasnya yaitu : sapi, kerbau, kambing, domba, babi domestik,
babi liar, unta, rusa, kuda, jerapah, gajah,
unggas, burung, doc, dod, hatching egg (he), bulu ayam, poultry by product meal
(pbpm), poultry meal, feather meal, hydrolyzed feather meal, meat bone meal
(mbm) ruminansia, blood meal ruminansia, meat meal ruminansia, bone meal
ruminansia, anjing, kucing, primata, musang, hewan laboratorium, babi, embrio
babi, semen (kambing, domba, sapi, kerbau, ruminansia liar), embrio (sapi,
kerbau, ruminansia liar).
·
Produk hewan yang diatur dalam lalulintasnya yaitu:
karkas/daging/jeroan unggas dan ikutannya (segar dan beku),
karkas/daging/jeroan ruminansia dan ikutannya (segar dan beku),
karkas/daging/jeroan babi dan ikutannya (segar dan beku), susu segar (susu
mentah), susu pasteurisasi/ultrapasteurisasi, telur konsumsi (segar/mentah),
telur asin (mentah dan matang), telur pindang, telur pidan, telur halidan, dan
telur yang diawetkan dengan cara lain, madu, sarang burung walet kotor, sarang
burung walet bersih, petfood, bulu unggas, kulit mentah/segar untuk pangan
(termasuk kulit mentah garaman),kulit mentah/segar untuk non pangan (termasuk
kulit mentah garaman), tulang, daging buruan, dan pangan olahan asal hewan.
Kemudian dilanjutkan dengan praktek penggunaan aplikasi lalu lintas
iSIKHNAS. Praktek penggunaan aplikasi lalu lintas iSIKHNAS diawali dengan
masing-masing pelaku usaha membuat akun pemohon. Setelah masing-masing pelaku
usaha membuat akun pemohon dilanjutkan dengan menjelaskan alur proses administarsi
lalu lintas baik dari penerimaan permohonan oleh POV, Dokter Hewan, sampai dengan
Pemeriksaan akhir produk.