Sosialisasi Penyakit Zoonotik Bersumber Pangan Asal Hewan
Depok, 27 Agustus 2024
Sesuai dengan Himbauan Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian Republik Indonesia, yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor 9874/SE/ pk.420/F/09/2018 tentang Peningkatan Pengawasan terhadap Peredaran Perdagangan Daging Anjing, maka Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok bersama dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan serta Dinas Informatika dan Komunikasi Kota Depok menyelenggarakan “Sosialisasi Penyakit Zoonotik Bersumber Pangan Asal Hewan” melalui daring via zoom meeting dan youtube live Pemkot Depok. Sosialisasi ini ditujukan kepada :
1. Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok
2. Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok
3. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Depok
4. Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Kota Depok
5. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kota Depok
6. Kepala Puskesmas se Kota Depok
7. PJ Program Zoonosis Kota Depok
8. Puskesmas se Depok Kota Depok
9. PJ Program Zoonosis RS Kota Depok
10. PKK Kota Depok
11. PKK Kecamatan se- Kota Depok
12. PKK Kelurahan se- Kota Depok
13. Forum Kota Depok Sehat
14. Forum Kesehatan Kelurahan Siaga Kota Depok
15. Pokja Sehat Kota Depok
16. Kader Posyandu Kota Depik
17. Kepala Sekolah se Kota Depok
18. Guru se Kota Depok
19. Forum Kerukunan Umat Beragama
Sosialisasi tersebut diawali dengan sambutan dan pembukaan oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Depok yaitu Ibu Ir. Widyati Riyandani. Dalam sambutannya beliau menyampaikan perlu adanya kolaborasi antar dinas dan kelompok masyarakat untuk berupaya dalam mencegah penyakit zoonosis, salah satunya adalah penyakit Rabies. DKP3 menyelenggarakan program penanganan dan pencegahan bahkan sterilisasi untuk mengendalikan populasi Hewan Penular Rabies (HPR). Semoga kegiatan ini tidak hanya berhenti disini aja, namun perlu adanya kegiatan lain untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait bahayanya penyakit rabies.
Kemudian acara dilanjutkan dengan materi pertama dari drh. Aji Barbora sebagai perwakilan dari Direktur Kesmavet, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian RI. Materi yang dipaparkan mengenai “Sosialisasi Zoonosis Bersumber Pangan Asal Hewan”. Adapun isi dari paparan beliau adalah sebagai berikut :
1. Visi Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) adalah meningkatkan kesehatan masyarakat dan lingkukan serta peningkatan daya saing produk hewan;
2. Produk Hewan harus ASUH, yaitu aman, sehat, utuh dan halal. Mendukung hal tersebut maka Direktorat Kesmavet membuat kebijakan sebagai berikut :
a. Pencegahan penularan zoonosis
b. Ketahanan pangan dan keamanan pangan
c. Perlingkngan Kesehatan lingkungan
d. Penerapan kesejahteraan hewan
3. Fakta bahwa 3 dari 4 penyakit baru itu berasal dari hewan (zoonosis), yaitu :
a. EID Emerging Infectious Disesase : Ebola, HIV, Covid-19
b. Epidemic zoonosis : Anthrax, Leptospirosis, Rabies
c. Neglected zoonosis : Taenia solium (cacing);
4. Sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 237 Tahun 2019 tentang Penetapan Zoonosis Prioritas, terdapat 5 (lima) penyakit prioritas yaitu : AI, Rabies, Anthrax Brucellosis dan Leptospirosis;
5. Foodborn illness adalah kondisi kesehatan yang disebabkan oleh konsumsi makanan atau minuman yang terkontaminasi oleh mikroorganisme berbahaya. Faktor penyebab foodborn illness menurut WHO, yaitu :
a. Pemasakan tidak sempurna
b. Suhu penyimpanan tidak sesuai
c. Hygiene dan sanitasi personal tidak tepat
d. Kontaminasi silang antar bahan mentah dan makanan siap disantap
e. Bahan baku pangan yang tidak aman
Dilanjutkan materi kedua yang disampaikan oleh drh. Maya Esrawati selaku Adminkes Ahli Muda., Tim Kerja Zoonosis Dit. P2PM Kementerian Kesehatan RI. Dalam materinya beliau memaparkan :
1. Penyakit Zoonosis adalah rabies, anthrax, flu burung (AI) dan taeniasis.
2. Rabies: penularan melalui gigitan, cakaran, dan jilatan pada kulit yang tidak utuh pada hewan anjing, kucing, dan kera/monyet. Masa inkubasi penyakit selama 2 minggu, rata-rata 3-8 minggu, sifat neurotopik, belum ada obat untuk penyakit rabies. Ciri khas gejala penyakit rabies adalah takut air, takut udara, takut cahaya. Penanganan gigitan, cakaran atau jilatan oleh HPR adalah cuci dengan sabun dan air mengalir, segera ke puskesmas, dan melakukan pengamatan terhadap HPR selama 14 hari.
Materi ketiga oleh Dog Meet Free Indonesia (DMFI), yang diwakilkan oleh Adiran Hane S.H., dan drh. Merry Ferdinandez M.Si. Paparan mengenai Ending The Dog Meat Trade. Case Study In JABODETABEK Area | End The Dog Meat Trade to Eliminate Rabies. Adapun paparannya sebagai berikut:
1. Hasil advokasi koalisis DMFI telah mengeluarkan edaran himbauan pelarangan konsumsi daging anjing di 69 Kota dan Kabupaten, 6 Provinsi di pulau Jawa tentang pelarangan perdagangan daing anjing di Indonesia, dan 5 Perda yang dititipkan mengenai larangan perdagangan hewan non pangan;
2. Berdasarkan Lembaga Survey Nasional Nielsen dan DMFI Tahun 2021, 93% Masyarakat mendukung pelarangan perdagangan anjing;
3. Pemutaran video hasil investigasi perdagangan dan penjagalan daging anjing oleh tim DMFI.