Webinar Pelaksanaan Kurban di Masa Pandemi COVID-19 di Kota Depok 1442 H
Webinar Pelaksanaan Kurban di Masa Pandemi COVID-19 dilaksanakan sebagai upaya pemberian pengetahuan kepada masyarakat mengenai tata cara pelaksanaan kurban yang baik terutama di masa pandemi seperti saat ini. Webinar ini juga untuk mensosialisasikan Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor: 443/314-Huk/DKP3 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Nonalam COVID 19. Kegiatan ini dihadiri oleh 500 peserta melalui Zoom Meeting dan 3.915 peserta melalui YouTube Live. Peserta dari kegiatan ini Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Depok, Tim Optimalisasi Pengawasan COVID-19, Camat, Lurah, RT, RW, DKM, Panitia Kurban, Pelaku Usaha Peternakan, Tim Pengawasan Kurban, dan Masyarakat Umum. Kegiatan webinar ini dibuka oleh Wakil Wali Kota Depok bapak Ir. H. Imam Budi Harton. dalam sambutanya beliau menyampaikan “Hari Raya Idul Adha merupakan hari raya besar bagi umat muslim. Pemerintah Kota Depok ingin sekali bersama masyarakat Kota Depok agar bisa melaksanakan ibadah kurban ini secara baik. Tujuan dari webinar ini adalah agar masyarakat dapat mengenal dengan baik ketentuan berkurban sesuai dengan surat Edaran Wali Kota Nomor: 443/314-Huk/DKP3 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Nonalam COVID 19 disertai dengan Fatwa MUI Nomor 6 Tahun 2020 terkait Pelaksanaan Sholat Idul Adha dan Kurban dalam Situasi Wabah COVID-19.
Selain itu MUI Kota Depok Bp. Dr. KH. Ahmad Dimyati juga menyampaikan “Ibadah kurban adalah ibadah dengan pemotongan hewan dengan tujuan mendekatkan diri kita kepada Allah SWT dan merupakan perintah langsung dari Allah SWT dalam QS Al Kautsar: 2 “Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu dan berkurbanlah”.
Jenis-jenis hewan yang dapat digunakan untuk berkurban antara lain domba (biri-biri), kambing, sapi atau kerbau, unta. Tata cara pemotongan hewan menurut Islam harus berdasarkan rukun pemotongan dan sunat-sunat pemotongan sesuai fatma MUI Nomor 6 Tahun 2020 terkait Pelaksanaan Sholat Idul Adha dan Kurban dalam Situasi Wabah COVID-19”. Tutur Bp. Dr. KH. Ahmad Dimyati
Kemudian Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan juga menyampaikan bahwa “Setiap tempat penjualan dan pemotongan hewan kurban harus mendapatkan persetujuan camat berdasarkan rekomendasi lurah setempat yang diperkuat oleh surat pertanggungjawaban penuh dari pemilik atau penanggungjawab. Diharapkan adan kerjasama dari berbagai pihak untuk dapat mewujudkan pelaksanaan kurban dengan baik dan apabila ada kejadian terkait kesehatan hewan dapat melaporkan ke DKP3.





