Sosialisasi Perizinan Aktivitas Kesehatan Hewan di Kota Depok
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bersama dengan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok menyelenggarakan “Sosialisasi Perizinan Aktivitas Kesehatan Hewan di Kota Depok” bertempat di Aula Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok.
Pembukaan acara Sosialisasi oleh Kepala Bidang Pelayanan DPMPTSP Kota Depok. Dalam sambutannya beliau menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada dokter hewan yang termasuk dalam PDHI Jabar VII karena telah bersedia datang dalam acara sosialisasi dan dan dengan antusias mengikuti sosialisasi tersebut. Semoga dengan adanya sosialisasi tersebut dapat meningkatkan pengetahuan para dokter hewan perihal perizinan aktivitas kesehatan hewan sehingga membuat dokter hewan di Kota Depok dapat segera mengurus Surat Izin Praktik dan Surat Keterangan Pemenuhan Tempat Praktik.
Kemudian acara dilanjutkan dengan materi dari Dinas
Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, Bidang Peternakan dan Kesehatan
Hewan yaitu drh. Fetty Dinya NS mengenai Prosedur Penerbitan Rekomendasi Izin
Praktik Dokter Hewan dan Surat Keterangan Pemenuhan Penilaian Teknis. Adapun
uraian materi yang diberikan adalah sebagai berikut :
1. Dasar Hukum, yaitu Permentan Nomor 3 Tahun 2019
tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner dan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 23
Tahun 2022 tentang Perizinan Pelayanan Jasa Medik Veteriner;
2. Rekomendasi diterbitkan berdasarkan permohonan yang
telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Rekomendasi dibedakan
menjadi Rekomendasi Izin Praktik Mandiri dan Izin Praktik Ambulatori/Klinik/RSH.
3. Tata cara mendapatkan rekomendasi izin praktik mandiri
dan izin praktik ambulatori/klinik/RSH, serta dokumen yang dibutuhkan untuk
memenuhi persyaratan administrasi dan teknis rekomendasi izin praktik mandiri dan
izin praktik ambulatori/klinik/RSH. Materi ini bertujuan supaya dokter hewan
dapat memilah permohonan yang akan diajukan dan supaya sesuai dengan kebutuhan
masing-masing dokter hewan.
Acara selanjutnya paparan dari narasumber kedua yaitu dari bagian pelayanan DPMPTSP mengenai Penjelasan Prosedur Perizinan Online. Adapun uraian materi sebagai berikut : Jenis perizinan dibagi menjadi dua yaitu Perizinan Sarana Medik Veteriner (melalui sistem OSS) dan Perizinan Tenaga Medik Veteriner (melalui sistem SiMPOK/ perizinanonline.depok.go.id ). Pengurusan Perizinan Sarana Medik dapat dilakukan melalui OSS melalui oss.go.id dengan KBLI 75000 aktivitas kesehatan hewan. Segala informasi dan persyaratan dapat dilihat melalui web oss. Apabila SIP telah terbit akan ada notifikasi sms dari oss. SIP berlaku untuk 1 lokasi tempat usaha dan tidak ada masa berlaku/seumur hidup. Tahap akhir dalam materi dilakukan simulasi pengisian sistem OSS dan sistem SiMPOK. Harapan dengan disampaikannya materi ini dapat membantu para dokter hewan untuk mengerti tahapan dalam mengurus perizinan secara online.