Vaksinasi Rabies
Vaksinasi rabies dilaksanakan pada tanggal 29 Maret 2021 – 01 April 2021, untuk hewan penular rabies (HPR) yaitu anjing, kucing, kera, dan musang. Kegiatan vaksinasi rabies dilaksanakan pada daerah-daerah dengan populasi yang tinggi, sebagai upaya pencegahan penyakit Rabies. Rabies dapat ditularkan oleh anjing, kucing, kera atau musang atau biasa disebut hewan penular rabies (HPR) ke manusia. Vaksinasi rabies dapat dilakukan pada hewan berusia di atas 5 bulan, sehat, tidak hamil atau menyusui. Masyarakat juga dapat membawa langsung hewan yang dimiliki ke Pusat Kesehatan Hewan Kota Depok ( Puskeswan) untuk divaksin rabies.